DPD RI PENDIDIKAN POLITIK

VNews.click, Jakarta – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas perlu diarahkan pada pemerataan akses, peningkatan mutu, kepastian pembiayaan, dan perlindungan hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

Seperti diketahui, RUU Sisdiknas telah memasuki proses legislasi di DPR RI. Pada 8 Juli 2026, Komisi X DPR RI menyepakati agar rancangan tersebut dilanjutkan ke Badan Legislasi untuk harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Tahap ini penting untuk memastikan konsistensi antarketentuan dan kesesuaian rancangan dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Filep memandang pembaruan sistem pendidikan tidak cukup dilakukan dengan menyatukan atau menyelaraskan regulasi. Menurutnya, RUU tersebut harus menjawab persoalan nyata yang dihadapi peserta didik, guru, satuan pendidikan, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.

“Salah satu agenda pentingnya adalah penguatan wajib belajar 13 tahun, yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah. Pemerintah telah menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari prioritas pembangunan pendidikan nasional 2025–2029,” ujar Filep, dikutip Senin (12/10/2026).

“Namun, kebijakan ini perlu disertai kesiapan pelaksanaan. Pemerintah perlu menjamin ketersediaan satuan PAUD, tenaga pendidik, sarana pembelajaran, serta dukungan biaya bagi keluarga tidak mampu. Tanpa kesiapan tersebut, perluasan kewajiban pendidikan berisiko tidak diikuti pemerataan akses sepenuhnya,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Senator Indonesia asal Papua Barat itu menyampaikan terdapat empat substansi yang perlu mendapat perhatian dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kepastian pembiayaan pendidikan. Menurutnya, RUU harus memperjelas tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, menjamin kesinambungan pendanaan, serta mengarahkan anggaran pada kebutuhan nyata satuan pendidikan.

“Pembiayaan harus memperhitungkan perbedaan kondisi geografis, biaya layanan, dan kapasitas fiskal daerah. Aspek ini penting untuk memastikan pembiayaan pendidikan layak terlaksana sesuai kemampuan pelaksana teknis di daerah,” ujarnya.

Kedua, pemerataan akses dan afirmasi pendidikan. Dia menekankan, anak dari keluarga miskin, wilayah terpencil, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan harus memperoleh kesempatan pendidikan yang setara. Kebijakan afirmasi perlu didukung data yang akurat, mekanisme koreksi, serta pengawasan agar bantuan tidak salah sasaran.

“Ketiga, penguatan mutu dan tata kelola pendidikan. RUU perlu memperjelas pembagian kewenangan, standar layanan minimum, evaluasi mutu, serta mekanisme akuntabilitas. Harmonisasi regulasi harus mencegah tumpang tindih kewenangan dan mengurangi beban administrasi yang tidak produktif bagi satuan pendidikan,” jelasnya.

Kemudian keempat, kesinambungan pendidikan dari usia dini hingga pendidikan tinggi. Kebijakan pendidikan nasional harus membangun jalur yang saling terhubung, termasuk dukungan bagi peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi melalui beasiswa dan bantuan pendidikan yang tepat sasaran.

Filep juga menekankan pentingnya penggunaan data pendidikan dan sosial-ekonomi yang terintegrasi. Misalnya DTSEN yang valid dan up to date dapat menjadi instrumen untuk menemukan kesenjangan layanan dan menentukan prioritas anggaran. Perubahan status sosial-ekonomi keluarga tidak lantas mengakibatkan peserta didik kehilangan bantuan tanpa verifikasi yang layak dan mekanisme pengaduan yang jelas.

“Dalam perspektif daerah, keberhasilan Sisdiknas harus terukur dengan menghadirkan layanan yang setara di berbagai wilayah. Daerah dengan keterbatasan infrastruktur, tenaga pendidik, konektivitas, dan kapasitas fiskal membutuhkan kebijakan afirmasi yang proporsional,” katanya.

“RUU Sisdiknas harus memastikan bahwa hak atas pendidikan dapat diwujudkan secara nyata. Wajib belajar 13 tahun membutuhkan anggaran, guru, fasilitas, dan dukungan bagi keluarga yang tidak mampu. Jangan sampai target pendidikan diperluas, tetapi kesiapan layanan dan kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya tidak diperhitungkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Senator Filep kembali menegaskan, Komite III DPD RI akan mengawal substansi RUU Sisdiknas melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi daerah, terutama terkait pembiayaan, pemerataan layanan, perlindungan kelompok rentan, dan kejelasan kewenangan pemerintah.[Fas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *