VNews.click, Banjarbaru – Anggota Komite II DPD RI, Habib Hamid Abdullah mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) perlu dilakukan secara objektif, tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan pengurangan risiko.
Hal tersebut dikatakan Habib Hamid Abdullah, saat rapat kerja dengan Pemerintahan Kalimantan Selatan, pemerintahan kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Senin (14/9/2026).
Rapat kerja membahas penanganan Karhutla, mitigasi bencana, dan implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipimpin anggota Komite II DPD RI asal Kalimantan Selatan Habib Hamid Abdullah.
“Penanganan Karhutla perlu ditempatkan sebagai agenda lintas sektor yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menekankan pencegahan dan pengurangan risiko,” ujarnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariandi Noor mengatakan pengelolaan kehutanan merupakan persoalan multisektoral yang harus memperhatikan kelestarian hutan, manfaat bagi masyarakat, keberlanjutan pembangunan, dan daya dukung lingkungan.
Menurutnya, Karhutla dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain ketersediaan air, pembukaan lahan, dan perilaku manusia. Karena itu, daerah membutuhkan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana, serta teknologi untuk memperkuat penanganan Karhutla.
Sedangkan Kasubbid Kesiapsiagaan BPBD Kalsel Ariansyah menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel telah menetapkan status darurat Karhutla sejak 6 Juni hingga 31 Oktober 2026.
Status siaga Karhutla juga telah ditetapkan di sembilan kabupaten/kota.
“Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Jika hanya mengandalkan bantuan pusat, upaya penanganan darurat Karhutla tidak dapat dilakukan secara efektif,” katanya.
Sedangkan anggota Komite II DPD RI asal Papua Henock Puraro menekankan pentingnya tata ruang dalam perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, tata ruang dan RDTR menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai daya dukung dan daya tampung wilayah.
Sejumlah pemerintah daerah di Kalsel menyampaikan perkembangan penyusunan RDTR. Dari 22 RDTR yang dimiliki Kalsel, empat di antaranya belum terintegrasi dengan sistem OSS sehingga berdampak terhadap proses perizinan usaha secara daring.
Pemprov Kalsel juga mengungkapkan upaya jangka panjang melalui pembangunan sistem kanal untuk meredam kawasan rawan terbakar, khususnya lahan gambut. Pemprov Kalsel mengusulkan pemanfaatan sekitar 53.000 hektare lubang bekas tambang sebagai reservoir atau tampungan air untuk mendukung pembasahan lahan gambut.
Anggota Komite II DPD RI asal Kalimantan Tengah Habib Said Abdurrahman mempertanyakan penanganan hukum terhadap pelaku Karhutla, termasuk keterlibatan perusahaan. Polda Kalsel menyampaikan bahwa telah menetapkan lima tersangka terkait Karhutla, sementara dugaan keterlibatan oknum perusahaan masih didalami unit khusus.
Senator asal Sumatra Selatan Eva Susanti juga mempertanyakan keterlibatan warga negara asing dalam penanganan Karhutla di Kalsel.
Pemprov Kalsel menjelaskan bahwa WNA tersebut merupakan kru helikopter yang berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD Kalsel dalam mendukung penanganan Karhutla.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

